Net Siaran - Jika Anda akan mengurus sertifikat tanah, maka persiapkanlah persyaratannya agar prosesnya lebih cepat. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus sertifikat tanah.
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu
- 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
Biaya Mengurus Sertifikat
Biaya mengurus sertifikat tanah berbeda-beda tergantung jenis tanah dan luasnya. Nah sobat ngopo bisa hitung sendiri estimasi biayanya dengan menggunakan aplikasi resmi yang sudah ada di website BPN (http://www.bpn.go.id)
Contoh : Biaya pengurusan sertifikat tanah perumahan dengan ukuran 10M x 25M (250M2) maka biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :
Biaya Pengukuran: Rp. 150.000
Biaya Panitia: Rp. 355.000
Biaya Pendaftaran: Rp. 50.000
Total Biaya: Rp. 555.000
Nah sobat ngopo bisa mencobanya sendiri. Ikuti langkahnya berikut ini :
- Buka situs BPN : http://www.bpn.go.id
- Klik tulisan "Syarat dan Biaya"
- Klik tulisan "PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI"
- Klik tulisan "PEMBERIAN HAK"
- Klik tulisan "HAK MILIK"
- Klik tulisan "HAK MILIK PERORANGAN"
- Klik tulisan "Simulasi Biaya"
- Silakan isi kolom yang tersedia sesuai dengan jenis dan ukuran tanah kamu.
Jika ternyata ada yang tidak beres dalam pengurusan sertifikat tanah kamu, silakan laporkan ke sini :
Ayo sebarkan! Untuk Indonesia yang lebih baik dan bersih.